Tiga puluh tahun PP 30/1980 tentang disiplin PNS bertahan tentunya banyak hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman saat ini, oleh karenanya pemerintah memandang perlu untuk memperbaharui tentang PP tersebut.
Berdasarkan PP 30/1980, setiap pegawai negeri harus “disiplin” yakni disiplin dalam ucapan, tulisan dan perbuatan baik di dalam maupun di luar jam kerja.
Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan di hadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
Tulisan adalah pernyataan pikiran dan atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak mengedarkan, mempertontonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kecuali apabila hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas. Dan untuk selengkapnya PP 30/1980 anda dapat baca disini: PP301980_Disiplin_PNS
Sesuai perkembangan jaman maka ada beberapa hal yang perlu disempurnakan karena konon kabarnya, tingkat produktifitas PNS di negara berkembang termasuk Indonesia rata-rata dianggap masih rendah. Tentunya anggapan ini tidak boleh digeneralisasikan untuk semua instansi ataupun semua individu. Tetapi tidak ada salahnya kita instropeksi diri (termasuk penulis) apakah gaji yang kita terima saat ini sudah sesuai dengan pekerjaan (pengabdian) yang selama ini kita lakukan.
Bagi para PNS, setidaknya mulai saat ini kita harus mulai membaca dan mencermati PP No. 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP53 Tahun 2010 ini sebagai pengganti PP.30 Tahun 1980
Sebagai contoh kalau dalam PP.30 /1980 PNS bisa dianggap melakukan pelanggaran apabila tidak masuk selama 6 bulan berturut-turut, maka dalam PP 53 th. 2010 hal ini sudah tidak ditemukan lagi. Dan masih banyak lagi perubahan-perubahan yang lainya. Oleh karenanya marilah sekali lagi kita baca PP53/2010 sehingga kita nantinya betul betul menjadi PNS yang tahu akan hak dan kewajiban, selengkapnya dapat dibaca disini: PP NO 53-Disiplin-PNS
0.000000
0.000000
Filed under: pendidikan | 1 Komentar »